LIPUTAN15.COM- Pemerintah Kota Manado melalui Bagian Hukum menggelar Rapat Legislasi Daerah Kota Manado, Senin (13/9/2021) di ruang Serbaguna Kantor Walikota.

Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler Lakat didampingi Asisten I, Heri Saptono dan Kabag Hukum, Yanti Putri.Dalam sambutannya mewakili Walikota, Sekda Lakat menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah.

“Kita perlu meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Adapun kegiatan prolegda ini merupakan evaluasi terhadap program pembentukan perda tahun 2021 yang saat ini sudah berjalan, kemudian penyusunan program yang sama untuk tahun depan,” tukasnya.

Dia melanjutkan, kegiatan ini juga akan membahas inventarisasi dan identifikasi perda ataupun peraturan kepala daerah (perkada) yang terdampak dengan berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Saya mintakan kepada jajaran Pemerintah Kota Manado, terlebih khusus yang membidangi produk hukum daerah, agar betul-betul teliti dalam mengkaji perda dan perkada yang akan dibahas,” Pungkasnya.

Kepala Bagian Hukum Kota Manado Yanti Putri SH., MH menuturkan, hal ini menjadi sangat mendesak dilakukan dengan hadirnya UU Cipta Kerja.

Dikatakannya, baik dari Kemendagri sampai ke bagian Hukum Provinsi maupun Kabupaten/Kota segera melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap semua produk hukum daerah baik Perda dan Perkada untuk disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masing – masing Perangkat Daerah mengusulkan peraturan yang akan direvisi.