Sangihe, Liputan15.com – Kasat Reskrim IPTU Kieffer FD Malonda STrK terus seriusi dugaan kasus pengadaan Internet Desa se-Kabupaten Sangihe Tahun Anggaran 2019, hal ini dibuktikan dengan dipanggilnya ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.
Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Kieffer FD Malonda STrK kami akan meminta bantuan LKPP pusat dalam kasus ini.
“Benar kami telah memanggil ahli dari LKPP Jakarta untuk dimintai keterangan terkait dengan mekanisme dan tata cara pengadaan barang jasa pemerintah di desa sesuai denhan Peraturan Kepala LKPP nomot 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah di desa”, ujar Malonda.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa nantinya keterangan ahli ini kita akan bandingan dengan mekanisme dan pengadaan internet desa sesuai fakta di lapangan. “Apakah sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengadaan barang jasa pemerintah desa atau tidak. Dan hal ini nantinya menjadi pekerjaan penyidik untuk mengungkapnya”, jelasnya kembali.
Disinggung soal siapa lagi yang bakal dipanggil, Malonda menyebutkan sesuai dengan laporan Kanit TIPIKOR Polres Sangihe IPDA Rofly Saribatian SH bahwa sampai saat ini masih Kapitalaung di Kecamatan Tatoareng dan selanjutnya Kecamatan Tabukan Selatan. “Sejumlah Kapitalaung di Kecamatan Tatoareng dan selanjutnya Kapitalaung di Kecamatan Tabukan Selatan yang Kampungnya di TA 2019 lalu melaksanakan pengadaan internet desa”, imbuh Malonda.
Seperti diketahui pengadaan internet desa di 101 Kampung pada TA 2019 dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) ditetapkan. Namun dilakukan revisi karena munculnya oknum pengusaha yang menggunakan jalur tertentu menawarkan pengadaan internet desa.
Tinggalkan Balasan