LIPUTAN15.COM,SANGIHE-Sebanyak 99 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan hari raya Natal 2021.

Pemberian Remisi kepada warga binaan beragama Kristen dilangsungkan di Aula Lapas Tahuna seusai Ibadah Perayaan Natal di Gereja Oikumene “Filipi” Lapas Tahuna, Sabtu (25/12/2021).

Kepala Lembaga Pemasysarakatan Kelas IIB Tahuna, Suharno mengatakan, Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan Permenkumham No. 18 Tahun 2019.

Di antaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Berkelakuan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.

“Sebanyak sembilan puluh sembilan orang dan dua orang dalam susulan karena kekurangan administrasi extract vonnis belum turun,” katanya.

Kalapas juga berharap, warga binaan yang telah mendapatkan anugerah pengurangan hukuman atau remisi tersebut diharapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM bisa menjadi manusia yang mandiri, bisa berperan aktif dan berguna bagi masyarakat.