Ketika melewati area Cluster 13 di Kelurahan Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan, kedua tersangka meneriaki korban dengan berkata ‘Hey orang luar tidak boleh lewat disini!”.

Namun teriakan tersebut tidak dipedulikan kedua korban dan justru tetap terus berlalu.

Merasa tidak dihargai, kedua tersangka pun mengejar mobil yang dikendarai oleh korban dan menghadang mobil tersebut.

“Selanjutnya terjadi adu mulut, dan saat itu juga tersangka FK langsung memukul Frendly Kaparang dengan menggunakan sekop dan mengenai di bagian lengan kiri korban,” ungkapnya.

“Kedua korban juga memukul Jembry Ruus yang mengendarai mobil serta manariknya dari dalam mobil,” sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tak berapa lama kemudian datang beberapa  pekerja yang ada di TKP dan langsung melerai kejadian tersebut. Kedua tersangka kemudian melarikan diri dari TKP.

“Setelah melakukan pencarian, akhirnya tersangka FK berhasil diamankan Tim Totosik di rumahnya 2 jam setelah kejadian, sedangkan tersangka NK diamankan saat sedang berada di area perkebunan Kelurahan Tondangow,” sebut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti sebuah sekop yang ditemukan di TKP, langsung dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.