LIPUTAN15.COM,BOLMONG-Kasus solar cell di Bolmong bergulir. Sidang lanjutan gugatan kasus solar cell kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Kotamobagu Senin (7/2/2022).
Dalam persidangan itu, Pemkab Bolmong menghadirkan satu saksi dan satu saksi ahli. Sementara pihak penggugat PT. Rukun Jaya Mandiri (RJM) menghadirkan satu saksi.
Saksi dari pihak tergugat Isnaidin Mamonto STP yang bekerja sebagai Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dicecer beberapa pertanyaan oleh pengacara dari pihak penggugat.
Awalnya Isnaidin ditanyai oleh pengacara Y Yoyok Wijaya SH dari pihak penggugat, soal pengajuan para Kepala Desa terkait pembayaran solar cell yang sudah terpasang di desa mereka, lalu kemudian itu dicoret.
Isnaidin kemudian menyebut bahwa para kepala desa itu hanya diberi saran dan catatan untuk ditinjau kembali regulasinya.
Lantas pengacara penggugat bertanya kenapa Kadis PMD dalam hal ini adalah atasannya, telah menyetujui dilakukanya pembayaran tapi kenapa justru bawahanya tidak merealisasikannya.
Siapa yang sebenarnya berwenang dalam hal ini.
“Saya tidak mengetahui jika ada persetujuan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” jawabnya.
Kemudian Yoyok bertanya apakah saksi melakukan peninjauan ke lapangan terkait pengajuan pengadaan lampu solar cell, saksi mengatakan, tidak.
Junita Beatrix MA’I, SH, MH, Hakim yang pemimpin sidang tersebut kemudian meluruskan, kita tidak usah bicara lagi kebelakang terkait regulasi. Apa solusi yang diberikan oleh DPMD karena lampu itu sudah terpasang dan masyarakat sudah menikmatinya.
Jika terus bicara regulasi dalam setiap pertemuan tanpa ada solusi maka Negara dirugikan karena setiap pertemuan itu, ada anggaran dari Negara.
Saksi ahli dari Inspektorat Pemkab Bolmong Rudi Mamonto S.P., CFrA yang dihadirkan hanya memberikan keterangan terkait regulasi pengadaan barang dan jasa.
Bramada affiandra, ST saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan bahwa saksi hadir saat pertemuan dengan pihak DPMD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong (Sekda), saat ditanyai pengacara dari pihak penggugat soal, adakah kehadirannya pada pertemuan dengan DPMD dan Sekda.
Pengacara PT. Rukun Jaya Mandiri saat diwawancarai awak media mengatakan, pihaknya tidak menemukan ada masalah hukum, lebih kepada non teknis karena proyek solar cell ini sudah sesuai kesepakatan.
Bahkan dua kali sudah ada pertemuan di tahun 2019 dan 2020 dengan PMD dan Sekda untuk kemudian menyepakati melakukan pembayaran di tahun berikutnya namun setelahnya, tidak ada realisasinya.
Lanjut Yoyok mengatakan, bahwa Kemendagri sudah tahu persoalan kasus gugatan ini melalui berita berita yang dimuat di beberapa media Nasional dan lokal.
“Karena sumber dananya dari APBN, sehingga itu menjadi sorotan Kemendagri. Rencananya rabu ini saya diundang dari pihak Kemendagri untuk memberikan penjelasan,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan