LIPUTAN15.COM-Setubuhi bunga Tomohon yang berumur 14 Tahun, asal Kecamatan Tomohon Utara, pelaku yang berprofesi sebagai sopir dipatok Tim Totosik Polres Tomohon.

Pelaku ditangkap ketika Tim Totosik Polres Tomohon mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut.

“Ya, kami dapat laporan dari warga terkait kasus persetubuhan itu. Kami langsung bergerak bertemu Jingga (nama korban disamarkan) serta pelaporan yang tidak lain adalah ibu korban,” ungkap Kapolres Tomohon, Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung

Pihaknya, lanjut dia, melakukan Pulbaket terhadap korban dan pelapor. Dari situ pihaknya mengetahui identitas pelaku.

“Jadi dari keterangan korban, kami mengetahui identitas terduga pelaku. Pelakunya lelaki berinisial Tor (32), pekerjaan sopir, warga Kecamatan Tomohon Utara,” beber Yanny.

“Pada hari Minggu, Tanggal 27 Februari 2022 sekira jam 11.40 Wita tersangka menghubungi korban via telepon untuk bertemu. Korban saat itu mengiyakan,” ucap Yanny menjelaskan keterangan korban.

Sekira Pukul 12.00 Wita, tersangka dengan mengendarai R4 menjemput korban di lorong salah satu lorong di Kecamatan Tomohon Utara, dan langsung menuju ke rumah terduga pelaku.

“Dalam perjalanan, terduga pelaku sempat meraba-raba bagian sensitif korban. Saat itu pelaku sempat ditegur korban,” ucapnya.

Sesampainya di rumah, terduga langsung mengajak korban masuk ke dalam dan menuju ke salah satu kamar yang ada. “Terduga pelaku saat itu juga melancarkan aksinya dan berhasil menyetubuhi korban,” beber Yanny.

Usai melakukan aksinya, terduga pelaku sempat menyampaikan kepada korban bahwa tersangka akan membelikan pulsa kuota, membayar jasa menindik telinga korban serta bertanggung jawab akan perbuatan persetubuhan itu.

“Sekira jam 14.00 Wita tersangka mengantar pulang korban menggunakan R4,” ucap Yanny.

Dasar itupun, Tim yang sudah mengetahui kronologis kejadian dan identitas tersangka, selanjutnya menuju ke tempat tinggal terduga pelaku.

“Terduga pelaku tidak berada di rumahnya saat itu. Tim kemudian mengecek beberapa tempat biasa tersangka nongkrong, namun tidak ditemui,” ungkap Yanny.

Sekira Pukul 22.30 Wita, Tik mendapat informasi bahwa tersangka berada di Warnet yang ada di Kecamatan Tomohon Utara.

“Tim langsung bergeser ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang sementara bermain di warnet tersebut,” jelasnya.

“Terduga kami amankan ke Mapolres Tomohon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.