LIPUTAN15.COM – Meskipun terdapat sejumlah penolakan dari warga asli Papua, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk pembentukan provinsi baru di Papua tetap berlanjut di DPR. RUU Pemekaran provinsi Papua Barat Daya dibahas Badan Legislasi DPR RI pada Senin (4/4/2022) lewat rapat pleno.
RUU diperlukan sebagai dasar hukum bagi terbentuknya provinsi baru. Papua nantinya akan memiliki 7 provinsi, dimana dua saat ini telah ada dan lima dari hasil pemekaran, seperti dijelaskan anggota DPR dari PPP Syamsurizal, yang juga menjadi penggagas.
“Memang sudah kita sepakati, ada tujuh wilayah adat disana yang akan kita berikan pemekaran masing-masing untuk menjadi provinsi masing-masing, yang awalnya dua provinsi, yaitu provinsi Papua dan provinsi Papua Barat,” ujar Syamsurizal.
Lanjut Syamsurizal, pada 17 Januari lalu, DPR sudah mengusulkan pemekaran provinsi di Papua menjadi enam. Pada 30 Maret 2022 lalu, anggota DPR daerah pemilihan Papua, Yan Permenas Mandenas mengusulkan pembentukan provinsi Papua Utara. Dengan demikian, saat ini lengkap sudah ada tujuh usulan provinsi baru di Papua.
Setiap provinsi akan memiliki jumlah kabupaten/kota yang beragam. Syamsurizal menyebut untuk Provinsi Papua nantinya akan memiliki 11 kabupaten/kota, provinsi Papua Tengah tujuh, Papua Pegunungan Tengah sembilan, Papua Selatan empat, Papua Barat tujuh, Papua Barat Daya enam dan Papua Utara lima.
Yan Permenas sendiri mengatakan, pemekaran harus diiringi jaminan bagi Orang Asli Papua untuk mendapatkan kesempatan bekerja, berinvestasi, dan berdaya saing di bidang ekonomi.
“Hari ini, gejolak muncul akibat angka pengangguran Orang Asli Papua itu sangat tinggi. Itu salah satunya yang membuat, kenapa sampai pergerakan ini didominasi oleh anak-anak muda yang rata-rata adalah para aktivis mahasiswa dan lulusan kampus-kampus yang ada di Papua maupun di luar Papua. Jadi sebenarnya ini sangat ditakuti apabila pemekaran ini berlangsung bukan menyediakan lapangan pekerjaan buat orang asli Papua, tapi malah membuka pekerjaan buat para imigran yang masuk ke Papua,” ujar Yan Permenas.
Karena itu, Yan Permenas yakin bahwa pro-kontra akan terus berlangsung hingga selesainya proses pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).
Karena itulah dia memandang penting, adanya jaminan kelangsungan hidup bagi OAP pasca pemekaran.
Yan Permenas sendiri menjadi pengusul pemekaran provinsi Papua Utara dalam rapat Baleg, 30 Maret 2022 lalu. Dengan demikian, DPR menjadi pengusul untuk seluruh RUU pemekaran Papua yang telah lengkap saat ini.
Usulan pemekaran dari DPR, sesuai ketentuan pasal 80 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). UU tersebut menyebutkan, bahwa anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan UU. Hal itu juga sesuai dengan pasal 48 Peraturan DPR 2/2020 tentang pembentukan undang-undang.
Kewenangan UU Otonomi Khusus Papua, implementasi otonomi daerah, pembangunan, pemerataan, kemudahan akses, keserasian hubungan antar daerah, kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan adalah beberapa di antaranya.
Yan Permenas menyampaikan, yang menjadi kekhawatiran karena hal tersebut belum tergambar didalam draf RUU yang sudah diajukan.
“Kekhawatiran-kekhawatiran terkait dengan pemekaran yang akan dilakukan, jangan sampai bukan untuk kesejahteraan orang asli Papua. Karena dengan jumlah penduduk Papua yang sangat minim ini juga sebagai ancaman apabila dalam rencana pemekaran yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak mampu proteksi hak-hak orang asli Papua,” terang Yan.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan proses pemekaran Papua kemungkinan akan berjalan mulus, karena UU Otsus Papua menyatakan, persetujuan DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua tidak menjadi syarat mutlak.
“Pada undang-undang tentang Otsus Papua, mekanisme persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), bukan satu-satunya cara pemekaran,” tegas Permenas dalam sidang Baleg, 30 Maret lalu.
Dalam sidang Baleg, anggota DPR RI dari Fraksi partai Nasdem , Sulaeman L Hamzah setuju dengan usulan Yan Permenas.
“Saya senafas dengan apa yang disampaikan pengusul, karena memang saya dari daerah pemilihan Papua. Dan saya tahu betul, masyarakat terpencil tidak hanya dari gunung, tetapi pesisir, masih banyak belum dapat pelayanan,” ucapnya memberi alasan.
Senada juga yang disampaikan oleh Guspardi Gaus dari Fraksi PAN.
“Tujuannya adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat makin dekat. Bagaimana percepatan pembangunan bisa dilakukan secara bertahap,” ujar Gaus. (VOA/DPR)
Tinggalkan Balasan