LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Kembali Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan pelaku dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

Kasat Reskrim Polres Tomohon menjelaskan kronologi singkat. Pada awalnya saksi pelapor mengetahui dimana anaknya telah disetubuhi oleh pelaku secara berulang kali di perkebunan Tondangow dan di rumah dari Korban.

Berdasarkan pengakuan dari Korban/anak kandung saksi pelapor, perbuatan persetubuhan tersebut pelaku lakukan dari awal bulan Mei 2022 hingga akhir bulan Juni 2022.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan dari korban, bahwasanya ia dan pelaku memiliki hubungan pacaran, yang awalnya berkenalan lewat akun Medsos Facebook.

Berdasarkan pengakuan dari korban bahwa ia disetubuhi oleh Pelaku sudah lebih dari 2 kali, dan kesemuanya itu diawali dengan bujukan dan rayuan dari Pelaku, dan di lakukan di rumah dari korban disaat orangtua korban sedang tidak berada di rumah dan di perkebunan sekitar Kelurahan Tondangow.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sempat memotret kelamin dari korban menggunakan Handphone milik dari pelaku dan kemudian hasil foto tersebut sering pelaku gunakan untuk mengancam korban agar supaya menuruti permintaan dari pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.