Perbuatan persetubuhan tersebut Pelaku lakukan sudah lebih dari 3 kali dengan hari, tanggal yang berbeda-beda dan dilakukan di perkebunan Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan, dimana antara korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran, dan perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban ia lakukan awalnya pada awal bulan Mei 2022 hingga bulan Juni 2022.
Saat ini orang tua korban selaku Saksi Pelapor merasa keberatan, dan meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon agar dapat memproses perbuatan dari Pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Identitas dari Saksi Pelapor & Korban :
Saksi Pelapor
Nama : Pr.Elisabeth Yuyun Lestari
Umur : 36 Tahun
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Agama : Kristen Protestan
Alamat : Kel. Pangolombian Lingk. I Kec. Tomohon Selatan Kota Tomohon.
Adapun identitas dari Pelaku :
Nama : Lk.Hizkia Kembuan
Umur : 24 Thn
Agama : Kristen
Pekerjaan : Tiada
Alamat : Desa Kamanga Jaga.IV Kec.Tompaso Kab.Minahasa.


Tinggalkan Balasan