LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan terduga Pelaku Penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik yang terjadi di Kel. Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah, tepatnya di Cafe Makatana, Senin (25/07/2022).
Kronologi singkat Kejadian:
Telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Cafe Makatana Pada hari senin jam 02.00 wita, dimana korban bersama saksi sedang santai dan bercerita lalu datang pelaku bersama dengan teman-temannya yang tidak di kenal.
Kemudian memukul topi korban dan langsung mengeluarkan pisau badik dari pinggang dan mengarahkan ke korban sebanyak 5 (lima) kali dibagian tangan dan dada sebelah kiri, merasa terancam korban dan teman-temannya langsung melarikan diri dan mengantarkan korban ke rumah sakit Bethesda.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon agar dapat memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kronologi Penangkapan :
Berdasarkan Laporan tersebut diatas sehubungan dengan Tindak Pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik Resmob langsung melakukan pulbaket di TKP mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan introgasi singkat terhadap pelapor maupun saksi yang ada.
Selanjutnya didapatilah identitas dari pelaku tersebut, kemudian setelah identitas berhasil dikantongi, Resmob langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, yang awalnya Resmob menyisir diseputaran TKP akan tetapi pelaku telah melarikan diri.
Lanjut Resmob berkembang di rumah pelaku yang berada di Tondano tepatnya di Kelurahan Maesa Unima Lingkungan III Kecamatan Tondano Selatan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau badik yang digunakan pelaku melakukan penikaman tanpa perlawanan dari pelaku, selanjutnya menggiring pelaku ke Mako Polres Tomohon guna proses lebih lanjut.
Adapun Identitas Pelapor dan Korban :
a. Identitas Pelapor :
Nama : Arie Pokaton
T.T.L : Leilem 22 April 1961
Umur : 61 Tahun
Agama : Kristen
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Leilem Jaga Tiga Kec. Sonder Kab. Minahasa
b. Identitas Korban :
Nama : Melky Mario Pokaton
T.T.L : Leilem 20 Maret 1992
Umur : 37 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Kristen
Pekerjaan : Tukang Kayu
Alamat : Desa Leilem Tiga Jaga VI Kec. Sonder Kab. Minahasa
Adapun Identitas Pelaku :
Pelaku
Nama : Galang Maramis
T.T.L : Tondano 15 Oktober 1992
Umur : 29 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Desa Touliang Oki Jaga IV Kec. Eris Kab. Minahasa
Tinggalkan Balasan