LIPUTAN15.COM MINUT – Polres Kabupaten Minahasa Utara, kembali berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan yang terjadi di Minahasa Utara Desa Likupang.

Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Polres Minut bersama awak media bertempat di Makopolres Minut Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi utara, pada jumat 12 Mei 2023.

Sebagaimana di sampaikan oleh Kasie Humas Polres IPTU Ennas Firdaus dalam kasus Tindak Pidana Penganiyaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

“Tindak pidana penganiayaan mengakibatkan meninggalnya korban lelaki bernama Jendry Fernando Molodiang (33 Tahun) yang dilakukan oleh 4 orang tersangka yakni JC, FE, ML, SB pada jumat 14 April 2023 sekitar pukul 02.30 wita di Desa Serei Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa utara (Minut) Provinsi Sulawesi utara.”

“Kronologi kejadian, berawal dari Korban dan keempat tersangka menghadiri acara, saat akan mulai terjadi keributan karena panik, tersangka JC mengambil batu dan melempar ke kerumunan masa namun mengenai kepala korban JFM sehingga kepala korban mengalami luka sobek sampai mengeluarkan darah segar. Maka, JFM keluar sambil berteriak mencari orang Desa Paputungan yakni JC yang telah lari dari tempat tersebut. Dan ST yang adalah warga Desa Paputungan yang juga berada di tempat tersebut datang menghampiri korban dan dengan menggunakan dadanya mendorong di dada dari korban sambil menanyakan kepada korban mengapa mencari orang Paputungan dan saat itu korban langsung meninju ST sebanyak 2 kali di pipi kiri, “kata Firdaus.

Lanjutnya, FE yang melihat kejadian tersebut langsung berlari dari arah belakang SB dan meninju korban 1 kali di bagian dahi lalu ML datang membantu FE sehingga ML dan korban berkelahi dan ML meninju korban secara berulang-ulang kali di bagian wajah kemudian di balas oleh korban dengan meninju ML sehingga ML terjatuh ditanah dan posisi korban berada di atas dan fokus meninju ML maka SB yang sudah memegang sebilah pisau badik di tangan kanannya langsung menikam korban 1 kali di badan bagian belakang sehingga korban berbalik melihat kearah SB namun ML yang dari arah belakang menendang korban 1 kali yang mengenai pada tubuh dari korban tepatnya di badan bagian belakang sehingga korban terjatuh sambil kedua tangannya menumpuh menahan di tanah.

Namun ML yang melihat korban sudah terkena luka tikaman lari meninggalkan tempat kejadian. Korban kembali berdiri dan berbalik ke arah SB maka SB kembali menikam korban di rusuk sebelah kanan sehingga korban terjatuh dan tergeletak di tanah dan setelah itu korban di bawah ke puskesmas Likupang barat untuk dilakukan perawatan lebih lanjut namun saat di puskesmas korban meninggal dunia, “ Tutup Firdaus

Pasal yang disangkakan adalah 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Lbh.Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 Sub.Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Tersangka sudah di amankan di Polres Minahasa Utara.

Hadir dalam Konferensi Pers ini, Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi SIK, Kasie Humas Polres Minut IPTU Ennas Firdaus dan Kanit Reskrim Likupang Bripka Roman Taruna Dewa. ( Jane )