LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH membuka kegiatan Implementasi Penatausahaan keuangan daerah menggunakan aplikasi SIPD RI, di Swiss-Bell Hotel Manado, Jumat 12 Januari 2024

Walikota Tomohon mengatakan, dalam upaya digitalisasi Pemerintahaan daerah dan mendukung amanat peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan berbasis elektronik maka Kementerian dalam negeri Republik Indonesia telah membangun satu aplikasi berbasis elektronik yang terintegrasi untuk digunakan oleh Pemerintah daerah yaitu aplikasi SIPD RI, dimana aplikasi SIPD RI ini telah ditetapkan sebagai aplikasi umum dengan diterbitkan keputusan Menteri PAN-RB nomor 823 tahun 2023 tentang aplikasi umum di bidang pemerintahan daerah yang digunakan oleh seluruh pemerintah daerah provinsi kabupaten kota.

Hal ini sangat membantu pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Tomohon untuk pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024 pada tahapan perencanaan, penganggaran dan penatausahaan keuangan tahun anggaran 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mekanisme penatausahaan keuangan daerah dengan menggunakan aplikasi SIPD RI.

Dihadiri Narasumber dari Pusdatin Kementerian Dalam Negeri RI Yanuar Andriyana Putra ST MMSi, Girisena Ergasera SSTP, Sekot Tomohon Edwin Roring SE ME, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP bersama jajaran, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Para Peserta kegiatan