Pemkab Minsel Klarifikasi Tudingan Salah Satu Anggota Legislatif Mengenai Bangunan RPB

Liputan15.com, Minsel-Terkait dengan beredarnya video salah satu anggota Legislatif yang menunjukan Dimana, Proyek Pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB), yang berada di Desa Kapitu tersebut diduga banyak kejanggalan  sesuai dengan pengamatan dari Anggota Legislatif  tersebut, dalam video tersebut dikatakan bahwa material yang digunakan adalah barang bekas semua seperti Besi Baja dan Mesin produksi, Adapun juga lantai yang dianggap tidak sesuai Dimana hanya di lakukan pengecoran saja, dan tidak di rapikan seperti di flur.

Menanggapi video tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini, Dinas Koperasi dan UMKM, Bidang Aset, Dinas Kominfo, Pemimpin Proyek (Pimpro), konsultan Pengawas serta Kontraktor menggelar Konfrensi Pers.

Dari hasil tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Minsel menjelaskan serta meluruskan akan kegiatan Pembangunan RPB yang di anggap tidak sesuai oleh anggota Legislatif dalam video tersebut.

Seperti yang dikatakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Minsel, Anggaran tersebut langsung dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan dalam kegiatan tersebut mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan itu mendapat pendampingan penuh dari Kejaksaan dan semuanya itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan untuk semua pengadaan Barang dan Jasa itu semua baru, tidak ada yang bekas. Dan untuk konstruksi bangunan sampai pada lantai itu di kerjakan sesuai dengan RAB yang langsung dari Kementerian”. Ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Minsel DR. Meidy Maindoka.

Adapun penjelasan dari pihak Pemimpin Proyek (Pimpro) mengenai Besi yang sudah bolong-bolong mengatakan bahwa semua perkerjaan ada yang Namanya addendum pada pekerjaan pertama dan untuk masalah lobang pada besi baja, itu kesalahan teknis dari pekerja yang sudah terlanjur di lubangi dan langsung di lakukan perubahan, dari pihak konsultan Pengawas pun memberikan penjelasan Dimana dalam proses pekerjaan ada perubahan Desain dari Kementerian.

“ Dimana dalam proses pekerjaan para pekerja sudah terlanjur melubangi dan itu sesuai dengan Desain yang pertama, dan ternyata pihak Kementerian memberikan perubahan Desain sehingga mau tidak mau Besi yang sudah di lubangi itu, harus di pakai, karena anggapan mereka, fungsi ini adalah pabrik tidak boleh di jadikan bangunan tertutup, apalagi pabrik untuk serabut kelapa, maka dirubah desainnya untuk bangunan tersebut harus terbuka”, tutur Konsultan Pengawas.

Lanjutnya. Sesuai dengan Desain tersebut diharuskan ada sekat Ram dan kolom-kolom pada tiang-tiang yang ada pada factor risering ini, dan sebelum informasi dari Kementerian turun, Sebagian dinding bangunan sudah dilaksanakan sehingga ada perubahan posisi pada titik-titik yang sudah terlanjur di bangun. Sehingga terdapat beberapa lobang-lobang yang ada, dan menurut kami dari sisi teknis itu tidak mempengaruhi dari struktur utama. Karena itu hanya sebagai penyekat ruangan luar dan dalam dan bukan sebagai struktur utama.

“ yang menjadi struktur utama itu Besi-Besi WF, dan setelah di pantau semuanya itu tetap utuh baru dan kami juga bisa membuktikan secara terbuka, kami juga mau menyampaikan bahwa semuanya itu didampingi oleh Kejaksaan Minahasa Selatan dalam mengawasi kwantitas dan kwantiti dalam pekerjaan tersebut,” ujar nya.

Dari pihak Pimpro pun menambahkan mengenai permaslahan Mesin, Dimana mesin itu costume jadi mesin itu di rakit dan semuanya itu sudah mempunyai hak paten serta kami juga sudah mengecek untuk pabriknya Dimana, dan semuanya itu aman dan berfungsi dengan baik.

“sempat terjadi kerusakan akan tetapi itu masih dalam pemeliharaan jadi kami bisa memperbaikinya, dan jikan sudah melewati jangkawaktu yang ad aitu sudah tanggung jawab dari penyedia”, ujar Pimpro.

Dari pihak Kontraktor pun menjelaskan untuk masalah lantai, Dimana tidak di Plaster/Flur, karena RAB dari Kementerian itu hanya sampai pada pengecoran dan tidak mungkin saya Plaster/Flur “ Yang mo bayar pa kita sapa”. Dan yang kedua masalah lahan jemuran yang juga tidak di Plaster, kenapa tidak di plaster karena pabrik ini untuk produksi Coco Pith, Coco Chip, Coco Fiber, permasalahannya kalau kita menjemur barang kecil itu, behitu hujan siapa yang mau angkat, sedangkan barang tersebut kecil, maka dari pihak Kementerian menyampaikan, yang penting ada lantainya dan dialas dengan terpal.

“jika dalam penjemuran tiba-tiba hujan maka lebih simple, hanya melipat terpanya saja”, tutur Kontraktor.

Lanjutnya. Untuk besi bekas, katanya kita selaku kontraktor menggunakan besi bekas dalam Pembangunan pabrik tersebut, secara logika besi kalau sudah 1.5 tahun pasti sudah di anggap rusak, mana mungkin kita memakai besi yang sudah tidak lanyak untuk di gunakan, masalahnya, kalau kita pakai besi bekas, pasti akan ada sambungan-sambungan besi, kalau pun demikian mari kita buktikan di lokasi, ap akita pakai besi bekas atau besi baru dari tokoh.

“seharusnya sebagai Anggota Legislatif harus mencari tahu dulu, memang fungsi pengawasan ada pada Anggota DPRD, tapi juga harus mencari tahu dulu dalam konstruksi bangunan, sehingga tidak akan menjadi permasalahan seperti ini”, Tutupnya.

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *