LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-853.PK.05.04 Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado melaksanakan kegiatan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak 2568 BE (Budhist Era) bagi satu orang Warga Binaan, yang diselenggarakan di Lapangan Blok Hunian, Kamis (23/05).
Plt. Kepala Lapas Perempuan Manado melalui Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Joune Supit, hadir memberikan arahan sekaligus secara langsung menyerahkan Remisi tersebut kepada Warga Binaan.
“Remisi khusus Hari Raya Waisak kali ini diberikan kepada seorang Warga Binaan dengan besaran remisi 1 (satu) bulan.
Dihubungi secara terpisah Kepala Divisi Pemasyarakatan, Aris Munandar menjelaskan bahwa remisi yang diberikan oleh pemerintah ini didasari oleh peraturan dan kelakukan baik yang ditunjukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan bagi para WBP untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi agar dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong Warga Binaan untuk kembali memilih jalan yang benar,” ujar Aris.
Tinggalkan Balasan