LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Pengawasan tahapan pemilihan oleh Bawaslu concern juga pada pelanggaran media sosial.

Akademisi Universitas Negeri Manado Dr Irene Tangkawarow ST MISD pun memberi solusi untuk mencegah pelanggaran tahapan pemilihan di media sosial.

Pertama, KPU dan Bawaslu perlu membuat peraturan teknis untuk Pemilu dan Pilkada yang secara spesifik pemanfaatan media sosial dalam tahapan pemilihan dengan menyelaraskan peraturan-peraturan yang sudah ada.

Kedua, Bawaslu perlu memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran tahapan Pemilihan di media sosial, mengumumkan kepada publik secara berkala, dan mengeluarkan peringatan kepada peserta yang melanggar peraturan kampanye.

Ketiga, KPU dan Bawaslu perlu mengoptimalkan sosialisasi mengenai aturan pemanfaatan media sosial kepada para peserta Pemilu agar dapat dipatuhi dengan baik.

Keempat, perlu diatur mengenai standar transparansi dan akuntabilitas iklan kampanye politik.

Kelima, Bawaslu perlu mengidentifikasi isu-isu global terkait pemanfaatan media sosial dalam kepemiluan, berikut dampak yang ditimbulkannya sebagai bagian upaya pemutakhiran dan pengoptimalan tugas kerja kelembagaan pengawas pemilu.

Lanjutnya, pemanfaatan media sosial untuk kepentingan kontestasi Pemilihan 2024 memiliki dua potensi yang bertolak belakang dampaknya.

“Kesadaran terhadap hal ini menjadi penting dan mutlak berlaku. Tidak hanya bagi penyelenggara Pemilu namun bagi kontestan,” ujarnya.

“Ada ruang etika yang harus dikedepankan di saat regulasi tidak cukup mengatur untuk hal itu. Hal mana ketika diabaikan, taruhannya ialah hancurnya tatanan masyarakat,” tuturnya.