Liputan15.com,Minsel-Kepala Badan Keuangan & Aset Daerah Minsel Drs. James Tombokan menjelaskan bahwa Terkait dana hibah Tahap 2 untuk KPU Kabupaten Minahasa Selatan memang belum ditransfer karena kemampuan dan ketersediaan anggaran yang belum mencukupi.

Hal ini antara lain disebabkan karena Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah membayar Gaji dan TTP THR serta Gaji dan TTP Ke-13, yang dibayarkan penuh sesuai ketentuan. Sehingga dari besaran hibah Tahap 2 sesuai NPHD yang sebesar 15 M, belum dapat terpenuhi karena dana yang tersedia saat ini sebesar 5 M.

Lebih lanjut Kepala Badan Keuangan & Aset Daerah Minsel Drs. James Tombokan pun menegaskan bahwa dana hibah dimaksud tetap akan dibayarkan dan sementara ini untuk dana sebesar 5 M sedang berproses, sedangkan untuk sisanya akan diproses setelah dana cukup tersedia di Kas Daerah.

Terkait Dana Hibah Ke KPU, Ini Penjelasan Badan Keuangan & Aset Daerah Minsel

Kepala Badan Keuangan & Aset Daerah Minsel Drs. James Tombokan menjelaskan bahwa Terkait dana hibah Tahap 2 untuk KPU Kabupaten Minahasa Selatan memang belum ditransfer karena kemampuan dan ketersediaan anggaran yang belum mencukupi.

Hal ini antara lain disebabkan karena Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah membayar Gaji dan TTP THR serta Gaji dan TTP Ke-13, yang dibayarkan penuh sesuai ketentuan. Sehingga dari besaran hibah Tahap 2 sesuai NPHD yang sebesar 15 M, belum dapat terpenuhi karena dana yang tersedia saat ini sebesar 5 M.

Lebih lanjut Kepala Badan Keuangan & Aset Daerah Minsel Drs. James Tombokan pun menegaskan bahwa dana hibah dimaksud tetap akan dibayarkan dan sementara ini untuk dana sebesar 5 M sedang berproses, sedangkan untuk sisanya akan diproses setelah dana cukup tersedia di Kas Daerah.