LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Manado menggelar acara pemberian Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum dan Remisi Umum. Acara ini berlangsung pada Sabtu (17/08) di Aula Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon.

Pemberian remisi ini didasarkan pada sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi), serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Selain itu, dasar pelaksanaan lainnya mencakup Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-PK.05.04-02 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024.

Pada kesempatan ini, sebanyak 51 narapidana di LPP Manado menerima remisi umum. Dari jumlah tersebut, 49 orang mendapatkan Remisi Umum I, sementara 2 orang lainnya memperoleh Remisi Umum II.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi kepada para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjalani sisa masa pidana dengan lebih baik.

Plt. Kepala Lapas Perempuan Manado, Lidya Awoah, mengungkapkan harapannya agar pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan positif bagi para narapidana. “Dengan adanya remisi ini, kami berharap para narapidana dapat terus memperbaiki diri dan nantinya kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan mandiri,” ujar Lidya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Wali Kota Tomohon Caroll Senduk yang diwakili oleh Asisten Satu Octavianus Mandagi, Kadis PPPA Tomohon dr. Olga Karinda, Kaban BPKPD Gerardus Mogin, Kadis PUPR Royke Tangkawarouw, Kadis Sosial Thomly Lasut, Kapolres Tomohon yang diwakili oleh Kasat Reskrim Stefi Sumolang, Camat Tomohon Tengah Jones Mait, Camat Tomohon Timur Denny Mangundap, Lurah Kolongan 1, serta Kepala LPKA dan Kepala LPP Manado beserta jajarannya.

Dengan terlaksananya pemberian remisi ini, diharapkan narapidana yang memenuhi syarat dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukumannya.