LIPUTAN15.COM– Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu dan tim kampanye untuk mematuhi aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 64 Ayat 1, partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye dilarang menempatkan bahan kampanye di tempat-tempat umum tertentu.
Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi:
- Tempat ibadah,
- Rumah sakit atau fasilitas kesehatan,
- Tempat pendidikan,
- Gedung dan fasilitas milik pemerintah,
- Jalan protokol atau jalan bebas hambatan,
- Prasarana dan sarana publik,
- Taman serta pepohonan.
Selain itu, dalam Pasal 64 Ayat 2 disebutkan bahwa larangan juga berlaku untuk halaman, pagar, atau tembok di tempat-tempat tersebut. Bawaslu meminta masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk segera melaporkannya kepada Pengawas Pemilu setempat.
Bawaslu Kota Tomohon akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran APK guna menjaga ketertiban dan memastikan pemilu berlangsung sesuai aturan.
Tinggalkan Balasan