LIPUTAN15.COM,TOMOHON–Bawaslu Kota Tomohon akan segera mengambil langkah tegas terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Dalam waktu dekat, Bawaslu akan bekerja sama dengan Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk menertibkan berbagai bentuk APK seperti baliho, spanduk, bendera, dan billboard yang dipasang di lokasi terlarang.

Pimpinan Bawaslu Tomohon, Yossi Korah, menjelaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

“KPU sudah mengeluarkan SK yang mengatur lokasi pemasangan APK, termasuk larangan pemasangan di sekitar fasilitas pemerintah dan rumah ibadah dengan jarak minimal 30 meter,” jelasnya.

Korah menambahkan, pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pemasangan APK di titik-titik terlarang dan desain yang tidak sesuai.

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, KPU, Bawaslu, dan perwakilan pasangan calon telah menyepakati aturan terkait desain APK, namun pelanggaran masih terus terjadi di lapangan.

Handy Tumiwuda, pimpinan Bawaslu lainnya, menegaskan bahwa sebelum melakukan penertiban, Bawaslu akan memberikan imbauan dan kesempatan kepada pasangan calon untuk menurunkan APK secara mandiri.

“Jika imbauan ini tidak diindahkan, kami akan segera merekomendasikan lokasi penertiban kepada Sat Pol PP untuk ditindak,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kampanye yang lebih tertib dan menghindari potensi konflik di lapangan.