LlPUTAN15.COM,TOMOHON-Peringatan keras diberikan kepada pejabat di jajaran Pemkot Tomohon terkait tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 71 ayat 1 yang melarang pejabat negara, daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa/Lurah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Sanksi pidana bagi pelanggar diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang tersebut. Pejabat yang melanggar bisa dipidana dengan hukuman penjara antara 1 hingga 6 bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan bahwa jika ada laporan atau temuan pelanggaran yang terindikasi melibatkan pejabat, Bawaslu akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan (Gakumdu) untuk menangani kasus tersebut. Jika terbukti, pejabat yang terlibat akan menerima konsekuensinya. “Pejabat negara dan ASN harus menjadi teladan, bukan malah melanggar aturan,” tegasnya.

Yossi Korah dan Handy Tumiwuda, pimpinan Bawaslu Tomohon, mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan pejabat ASN dengan bukti yang otentik, seperti foto atau video. Mereka menjelaskan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan yang masuk untuk memastikan pemenuhan syarat formil dan materil.

Jika memenuhi kriteria, kasus tersebut akan diregister dan diproses oleh Bawaslu bersama Gakumdu melalui beberapa tahapan, termasuk penyidikan oleh kepolisian hingga penyerahan kasus ke kejaksaan dan pengadilan.

Proses ini lebih cepat dibandingkan tindak pidana umum, mengingat sifatnya sebagai tindak pidana pemilihan.