LIPUTAN15.COM,TOMOHON – Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, memberikan klarifikasi terkait peran lembaganya dalam pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pilkada. Menanggapi anggapan masyarakat yang berpendapat bahwa pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN menjadi kewenangan Bawaslu, Kowaas menjelaskan bahwa Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk merekomendasikan kasus tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, penanganan dan pemberian sanksi berada di bawah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Bawaslu dalam hal ini hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada KASN jika ada indikasi pelanggaran netralitas ASN. Untuk langkah selanjutnya, KASN yang kemudian berkoordinasi dengan BKN dalam penanganan dan pemberian sanksi,” ujar Stenly Kowaas.

Pernyataan ini disampaikan guna memperjelas prosedur dan kewenangan Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN, khususnya menjelang Pilkada Tomohon 2024. Bawaslu berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan ketat dan menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada.