LIPUTAN15.COM,TOMOHON – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon tahun 2025, yang dipimpin oleh anggota DPRD Tomohon, Abraham Arturo Wakas. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Kota Tomohon dan diikuti oleh masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) yang diwakili oleh Wakas.

Dalam sosialisasi ini, dibahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi fokus legislasi untuk tahun 2025, antara lain:

1.  Ranperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat – Bertujuan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan sosial-ekonomi di tingkat kelurahan dan desa.
2.  Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik – Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dari pemerintah daerah, sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
3.  Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) – Mengatur kontribusi perusahaan bagi pembangunan daerah, termasuk dalam bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.
4.  Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan – Mendorong pengembangan olahraga di Tomohon, baik di tingkat pendidikan, masyarakat, maupun prestasi.
5.  Ranperda tentang Persampahan – Mengatur pengelolaan sampah secara lebih efektif dan berkelanjutan, guna menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kota Tomohon.

Abraham Arturo Wakas menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pembahasan Ranperda sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi warga. “Partisipasi aktif masyarakat dalam sosialisasi ini menjadi masukan berharga bagi kami di DPRD dalam menyusun peraturan yang bermanfaat bagi Kota Tomohon,” ujar Wakas.

Sosialisasi ini mendapat respons positif dari warga dapil yang hadir, dengan berbagai masukan dan pertanyaan terkait efektivitas penerapan regulasi tersebut di lapangan. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.