LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan Komisi II dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu, 16 April 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Turang, S.Sos didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Polii, S.Ik. dan Donald Pondaag.

Walikota Tomohon mengatakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Tomohon telah menerima hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tanggal 24 Maret 2025 tentang Penyampaian Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mengingat bahwa kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah. Kita ketahui bersama bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan pada tanggal 10 April 2025 dan direspons dengan cepat oleh pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon dengan segera dilaksanakannya pembahasan antara DPRD Kota Tomohon dengan SKPD teknis yang dilakukan secara intensif sehingga dapat ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon saat ini.

“Untuk itu, kami sebagai pemerintah sangat mengapresiasi kerja keras dan semangat pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon dalam menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah ini, yang kami yakin adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan di Kota Tomohon yang kita cintai ini,” ujarnya.

Perlu diketahui bersama, prosedur pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga setelah Sidang Paripurna ini, Pemerintah Kota Tomohon akan melanjutkan peraturan daerah yang telah ditetapkan untuk diundangkan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon atas penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Komisi II. Kiranya, ke depannya dapat memberikan masukan, pertimbangan dalam menyiapkan ranperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dihadiri oleh Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E.,Mewakili Kapolres Tomohon Kasat Intelkam Polres Tomohon AKP Djoko, Mewakili Dandim 1302/Minahasa Bati Bung Koramil 1302-06/Tomohon Serma Alwisius Susanto, Mewakili Kajari Tomohon Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Tomohon Johannes Napitupulu S.H., Mewakili Korwil BIN TomohonIbu Moren Alyssie,serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.