LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Kembali lagi Polres Tomohon menoreh prestasi mengungkap Kasus dalam hal ini Unit Res Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Yudi Ali mengungkap penjual obat keras.

Kapolres Tomohon AKPB NUR KOLIS, S.I.K membenarkan akan kejadian tersebut, kata Kapores Tomohon AKBP NUR KHOKIS, S.I.K Tim Unit Narkoba Polres Tomohon mengungkap dan menangkap pelaku penjual obat keras jenis Neometor sebanyak 1.110 butir

Pengedar seorang perempuan inisial C S, 58 thn di desa Talikuran Satu Kec. Sonder.
Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Tomohon mengharapkan masyarakat jangan samapai memakai dan mengedarkan narkoba dan obat keras lainya karena dengan kita mengkonsumsi obat- obat tsb dapat membunuh tanpa kita sadari.

Kapolres Tomohon AKPB NUR KHOLIS, S.I.K menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui ada orang yg menggangu keamanan, mengedarkan narkoba dan obat keras segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Karena keamanan bukan semata tanggung jawab kepolisi tetapi tanggung jawab kita bersama.