Liputan15.com – Pekerja proyek jalan Krois Kaasar Karegesan diberhentikan sepihak tanpa upah penuh oleh pelaksana CV. Kasih Anugerah, picu kemarahan para tukang konstruksi.
Keluhan membuncah ke publik, tuntut Dinas Pertanian Minahasa Utara (Minut) selidiki dugaan pemotongan hak buruh di proyek APBD senilai Rp799,5 juta.Seorang pekerja yang enggan disebut namanya curhat ke media.
“Proyek Dinas Pertanian Minut ini, kami kerja berhari-hari sampai tulang pegal. Tapi gaji belum keluar sama sekali. Mohon pemerintah daerah perhatikan, jangan biarkan jerih payah kami hilang begitu saja,” geramnya.
Perusahaan pelaksana proyek yang tidak membayar upah pekerja konstruksi dapat dikenakan sanksi administratif, denda perdata, hingga sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan turunannya.
Jenis Sanksi :
Sanksi-sanksi tersebut diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang diubah oleh UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Proyek ini ditarget rampung 31 Desember 2025, dengan anggaran Rp799.526.003 dari kas daerah. Kritik meledak spontan pasca pemecatan massal tanpa pesangon atau penjelasan jelas dari kontraktor.
Para buruh laporkan kasus ini resmi ke pemerintah Minut, harap audit cepat cegah pungli upah dan pastikan transparansi pengelolaan dana publik.
(**)


Tinggalkan Balasan