LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Di tengah riuhnya aktivitas pembangunan dan derasnya kebutuhan material, sebuah pernyataan tajam datang dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Adler Manginsoa.
Dengan nada tenang namun sarat makna, ia mengungkap fakta yang mengejutkan bahwa dari sekian banyak aktivitas galian C yang merajalela di Bolmut, menurutnya hanya satu yang dipastikan mengantongi izin resmi.
Pernyataan itu disampaikan Adler saat berbincang santai dengan sejumlah wartawan usai sidang paripurna penetapan Propemperda di DPRD Bolmut, Senin (27/04/2026) kemarin.
Namun isi ucapannya justru mengguncang ruang diskusi.
“Cuma satu galian C di Bolmut ini yang ada izin resmi, yang lain saya tidak tahu,” ujar Adler.
Kalimat singkat itu seolah membuka tirai persoalan lama yang selama ini beredar di tengah masyarakat.
Jika benar hanya satu yang legal, lalu bagaimana dengan aktivitas lain yang selama ini berjalan?.
Ia mengaku sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara untuk memastikan data yang disampaikannya tidak keliru.
Menurutnya, langkah itu penting karena urusan penerbitan izin pertambangan, baik batuan maupun non-batuan, bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Untuk memberikan informasi begini, saya harus koordinasi dengan DLH Sulut, karena kewenangan penerbitan izin ada pada mereka,” jelasnya.
Setelah memastikan informasi tersebut, Adler menyebut lokasi konsesi tambang yang telah berizin itu berada di Desa Binjeita, Kecamatan Bolangitang Timur.
“Konsesinya di Desa Binjeita,” tutupnya.
Namun cerita tak berhenti di situ, secara terpisah, sumber terpercaya dari DLH Provinsi Sulawesi Utara justru menyampaikan keterangan yang menambah lapisan tanda tanya baru.
Menurut sumber tersebut, hingga saat ini belum ada permohonan izin pertambangan batuan di wilayah Bolmut yang masuk ke meja mereka.
“Seingat kita sampai saat ini belum ada yang mengajukan perizinan pertambangan batuan di DLH Provinsi Sulut yang lokasinya di Kabupaten Bolmut,” ungkap sumber melalui pesan singkat, Selasa (28/04/2026).
Artinya, jika belum ada pengajuan, maka belum ada pula persetujuan lingkungan maupun izin lingkungan yang diterbitkan.
“Khusus persetujuan lingkungan atau izin lingkungan belum ada,” tegasnya.
Saat ditanya soal konsekuensi hukum maupun administrasi, sumber itu mengarahkan agar hal tersebut dikoordinasikan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut.
Meski demikian, ia menegaskan satu prinsip penting: setiap kegiatan pembangunan semestinya menggunakan material yang berasal dari tambang berizin resmi.
“Setahu saya, kalau kegiatan pembangunan suatu usaha atau kegiatan, dimintakan menggunakan material dari pertambangan yang sudah memiliki perizinan,” pungkasnya.
Nvg


Tinggalkan Balasan