TOMOHON– Aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, terus bergulir meski sudah dilarang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sejak Oktober 2025.
Meskipun pernah digerebek Polda Sulut, operasi ini kembali marak, diduga dikuasai figur lama bernama Nopit dan Mancil.
Sumber terpercaya di lokasi tambang mengungkapkan, penindakan polisi hanya sementara. “Hanya terhenti satu-dua hari, lalu jalan lagi. Orangnya masih sama, Nopit dan Mas Mancil. Hebat juga mereka,” kata sumber yang enggan disebut namanya saat ditemui wartawan di area tersebut.
Pemerhati lingkungan Tomohon, Bill Wenu mengatakan, aktivis lulusan Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota mengecam ketidakefektifan aparat penegak hukum. “Polisi sudah ke lokasi dan hentikan, tapi dibiarkan jalan lagi. Miris sekali,” tegasnya.
Menurut Wenur, kasus ini merusak kepercayaan publik terhadap Polri, apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja klaim tingkat kepercayaan meningkat akhir 2025. “Pengumuman bagus, tapi fakta lapangan beda. Ada kongkalikong nyata. Harusnya ditangkap, tapi dibiarkan. Ada apa?” tanyanya retoris.
Ia mengancam akan laporkan ke Kapolri dan Presiden Prabowo jika Polres Tomohon serta Polda Sulut tak bertindak. “Kami surati langsung, minta penindakan oknum APH. Pak Presiden sedang gencar tertibkan perusak negeri, termasuk polisi tak becus,” pungkas Wenur.
Hingga kini, polisi belum beri keterangan resmi terkait tudingan ini, sementara warga khawatir dampak lingkungan dari tambang liar terus memburuk.(*)


Tinggalkan Balasan