MINUT-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Seminar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Jumat, 10 Juni 2026, di Aula Lantai 3 Kantor Bupati.

Kegiatan itu bertujuan mengoptimalkan layanan perizinan bangunan dengan menguatkan pemahaman pelaku usaha serta menyesuaikan prosedur teknis sesuai regulasi terbaru.

Kepala DPMPTSP Minahasa Utara, Richard Dondokambey, mengatakan seminar sengaja menghadirkan pihak berkompeten, yaitu Legal Consultant Indonesia (LCI), untuk memberikan penjelasan teknis dan hukum kepada peserta. LCI merupakan wadah konsultan hukum yang menyediakan layanan seperti pendirian badan usaha, perizinan dan kepatuhan (termasuk NIB, PBG, SLF), penyusunan kontrak, penyelesaian sengketa, hingga pendaftaran hak kekayaan intelektual.

“ Sosialisasi ini tentunya memberikan pemahaman ke semua pihak bahwa PBG dan SLF adalah syarat wajib untuk bangun gedung,” ujar Richard kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa dengan adanya regulasi yang terupdate, diperlukan penyesuaian teknis agar proses perizinan berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Richard menekankan pentingnya SLF sebagai alat perlindungan objek bangunan. Ia memberi contoh bahwa bila terjadi bencana dan bangunan roboh, perusahaan asuransi akan meminta SLF sebagai salah satu syarat klaim. “Tidak ada SLF, asuransi ditolak,” kata Richard.

Pantauan media menunjukkan seminar tersebut banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan perwakilan perusahaan untuk mengajukan pertanyaan seputar prosedur perizinan bangunan. Awalnya sejumlah peserta mengkhawatirkan bahwa keterlibatan LCI akan berdampak pada kenaikan biaya perizinan.

Namun setelah mendapatkan penjelasan langsung dari DPMPTSP dan perwakilan LCI, para pelaku usaha memahami bahwa peran LCI justru membantu memperjelas tata cara kepatuhan, memberikan kemudahan prosedural, serta meningkatkan keselamatan pekerja dan keandalan bangunan.

Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara serta pelaku usaha lokal. Seminar ini menjadi salah satu langkah DPMPTSP untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, konsultan hukum, dan sektor swasta dalam rangka mempercepat pelayanan perizinan yang aman dan sesuai aturan.(**/Jein)