MANADO— Pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Sulawesi Utara diperketat. Sinergi antara Polda Sulut, DPRD Provinsi, Pertamina, Hiswana Migas, dan instansi terkait disepakati untuk menindak potensi penyimpangan dan memastikan subsidi tepat sasaran setelah rapat koordinasi yang digelar di Polda Sulut, Selasa (9/6/2026).

Rapat diprakarsai Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut untuk membahas antrean panjang di SPBU serta modus penyalahgunaan sistem barcode subsidi. Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulut Pricylia Rondo menyambut positif inisiatif itu dan menyatakan DPRD akan mengawal rekomendasi yang dihasilkan.

“Kami sangat mengapresiasi Polda Sulawesi Utara… Seluruh rekomendasi yang dihasilkan menjadi langkah konkret yang akan kami kawal bersama demi kepentingan masyarakat Sulawesi Utara,” kata Pricylia.

Dalam pertemuan disepakati pelaksanaan pemantauan dan pengawasan intensif dalam beberapa pekan ke depan, termasuk rencana operasi gabungan untuk mengecek distribusi BBM subsidi langsung di lapangan. DPRD menegaskan dukungan penuh terhadap tindakan tegas aparat penegak hukum.

“Tidak ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun. Siapa saja yang terbukti melanggar aturan dalam penyaluran BBM subsidi harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pricylia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut FX Winardi Prabowo menjelaskan pengawasan akan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk partisipasi masyarakat. Dia mengungkapkan masih ditemui beberapa modus penyalahgunaan barcode subsidi, antara lain jual beli barcode dan penggunaan barcode yang tidak cocok dengan data kendaraan terdaftar. Polda akan menindak pelanggaran tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Para pihak juga membahas langkah teknis untuk memperbaiki mekanisme distribusi, meningkatkan transparansi data, serta memperkuat pengawasan SPBU dan pengelolaan stok agar antrean berkurang.

Melalui operasi gabungan dan pemantauan berkala, diharapkan BBM subsidi dapat disalurkan lebih tertib dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.(*)