Minut—Untuk menegakan Peraturan Daerah, pemerintah melakukan penertiban. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara melakukan pembongkaran lapak yang berdiri di bahu Jalan Manado–Bitung, tepatnya di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Selasa (9/6/2026).

Operasi penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan menjaga kelancaran serta keselamatan lalu lintas.

Sebelum pembongkaran, petugas memberi peringatan hingga tiga kali kepada pemilik lapak, namun sebagian tidak menindaklanjuti. “Mungkin ada yang bisa merespon 1 kali, tapi yang lain tidak. Padahal ini demi kepentingan bersama,” kata Kasat Pol PP Minut, Toar Sendow, saat memimpin operasi.

Menurut Sendow, data ruas jalan yang dijadikan dasar penertiban telah lengkap dan sesuai batas badan jalan.
Pemkab Minut melalui Satpol PP menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar dan aman digunakan masyarakat.

Toar Sendow yang didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Melky F. Rompis menekankan pentingnya menyeimbangkan kepatuhan terhadap peraturan dengan penghormatan terhadap hak pengguna jalan lain.

“Kewajiban kita menjalankan aturan dan membayar kewajiban. Tapi kita juga harus turun menghormati hak orang lain pengguna jalan,” ujar Sendow.

Bagi pemilik lapak yang masih membandel, Pemkab memberikan opsi pembongkaran mandiri. Sendow menambahkan, “Kalau boleh bongkar sendiri silakan, atau suka bongkar sama-sama juga boleh. Kita tetap terima masukan dari masyarakat,” katanya.

Penertiban diharapkan memberi efek jera agar bahu jalan tidak lagi difungsikan sebagai tempat berdagang.

Selain membongkar lapak, Satpol PP Minut juga menertibkan parkir liar di depan RSUD Maria Walanda Maramis. Toar Sendow mengimbau masyarakat agar menggunakan area parkir di dalam kompleks rumah sakit untuk mencegah kasus pencurian kendaraan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Pemerintah daerah meminta kerja sama semua pihak demi ketertiban dan kenyamanan bersama.(*)