MINAHASA UTARA — Sat Lantas Polres Minahasa Utara kembali menggelar operasi penertiban lalu lintas di Jalan Raya Bundaran Tugu Adipura, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas Iptu Ismail Diko, S.Sos., melibatkan seluruh personel satuan dan fokus pada upaya menekan angka kecelakaan serta menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas).

Dalam operasi, petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurai potensi kemacetan dan mencegah aksi kriminalitas jalanan.

Selain penegakan hukum, personel juga memberikan imbauan serta edukasi humanis kepada pengguna jalan tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan penggunaan alat pelindung diri yang sesuai standar.

Kasat Lantas menegaskan bahwa penindakan difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang sering meresahkan warga. Dua sasaran utama operasi hari ini adalah:

Kendaraan bermotor tanpa TNKB (pelat nomor).

Kendaraan yang menggunakan knalpot brong (bising/tidak standar).

Petugas menindak pelanggar secara tegas sesuai ketentuan, sembari memberi arahan bagi pengendara yang belum melengkapi dokumen atau perlengkapan keselamatan. Selain itu, imbauan rutin disampaikan, antara lain:

Pengendara motor wajib menggunakan helm SNI untuk pengemudi dan penumpang; dilarang berboncengan tiga.

Pengemudi dan penumpang mobil diwajibkan menggunakan sabuk pengaman.

Selalu membawa kelengkapan berkendara (SIM dan STNK) dan memastikan kondisi kendaraan layak jalan sebelum berkendara.

Sat Lantas Polres Minut mengajak masyarakat untuk patuh terhadap rambu lalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan. “Mari jadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Stop pelanggaran, stop kecelakaan — keselamatan untuk kemanusiaan,” ujar petugas Humas Polres Minut menyerukan dukungan publik terhadap operasi yang digelar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Minut dalam mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Masyarakat diminta melaporkan pelanggaran atau kondisi berbahaya melalui saluran resmi kepolisian setempat agar penanganan dapat dilakukan cepat dan terkoordinasi.