MINAHASA UTARA — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2026 di The Sentra Hotel, Selasa (28/7/2026), dengan misi utama “Menata Ruang Rakyat Minahasa Utara: Resolusi Konflik dan Kepastian Hak Atas Tanah.” Forum strategis yang dibuka Sekretaris Daerah Ir. Novly Wowiling, M.Si., mewakili Bupati Dr. (Cand.) Joune J.E. Ganda, mengumpulkan pemangku kepentingan lintas sektor untuk merumuskan langkah penyelesaian masalah pertanahan yang meluas di daerah.
Rakor GTRA menghadirkan narasumber kunci dari instansi terkait, antara lain Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Utara Richard Alva Edison Runtuwene, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa Utara Shaefi Wirawan Orient, S.H.
Pertemuan ini menjadi wadah terkoordinasi antara Forkopimda, Pemerintah Kabupaten, dan perwakilan Kementerian ATR/BPN untuk menangani persoalan tanah “dari hulu ke hilir,” kata Sekda Novly Wowiling dalam wawancara usai pembukaan.
Masalah yang dibahas bersifat multidimensi dan berdampak luas—mulai ketimpangan penguasaan dan penggunaan lahan, maraknya sengketa agraria, alih fungsi lahan pertanian yang mengancam ketahanan pangan, penurunan kualitas lingkungan hidup, hingga tingginya angka kemiskinan dan pengangguran. Sekda Novly menegaskan urgensi penyelesaian cepat: jika tak ditangani, konflik pertanahan berpotensi memperburuk stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Salah satu temuan penting rakor adalah masih terbatasnya pemahaman hukum pertanahan di tingkat desa dan kelurahan. Ketidakpahaman mengenai status, prosedur, dan fungsi lahan kerap menjadi pemicu awal sengketa di masyarakat. Menanggapi hal itu, Pemkab Minahasa Utara berencana mengintensifkan pembinaan dan fasilitasi bagi aparatur desa secara menyeluruh untuk meningkatkan kapasitas penanganan masalah pertanahan di tingkat paling bawah.
Rakor juga menekankan perlunya solusi bertahap: langkah jangka pendek untuk meredam konflik, jangka menengah untuk mempercepat penyelesaian administrasi dan sertifikasi, serta kebijakan jangka panjang untuk pengaturan penggunaan lahan yang adil dan berkelanjutan.
Upaya ini melibatkan koordinasi penegakan hukum, pendaftaran tanah, program redistribusi lahan bila diperlukan, serta perlindungan kawasan pertanian agar ketahanan pangan tidak terganggu oleh alih fungsi lahan.
Sekda Novly mengingatkan bahwa kepastian hukum atas tanah berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. “Soal tanah ini menyangkut kesejahteraan dan dampak ekonomi masyarakat secara luas. Pemda memiliki tanggung jawab besar untuk hadir dan menyelesaikan problem ini secara tuntas,” ujarnya, seraya menegaskan komitmen Pemkab untuk menerjemahkan rekomendasi rakor ke tindakan nyata.
Rakor GTRA Minahasa Utara diharapkan menghasilkan peta jalan aksi yang jelas—meliputi edukasi hukum pertanahan di level desa, percepatan layanan pendaftaran tanah, mekanisme mediasi sengketa, dan penguatan pengawasan alih fungsi lahan—sebagai upaya menjamin kepastian hak atas tanah, mereduksi konflik, dan mendukung pembangunan yang inklusif serta berkelanjutan di wilayah tersebut.


Tinggalkan Balasan