TOMOHON– Dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKPSDM Kota Tomohon terus menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial Facebook.
Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan yang memuat tudingan terhadap seorang ASN yang diduga menjalin hubungan di luar pernikahan. Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu beragam komentar dari warganet yang meminta adanya klarifikasi serta penanganan dari pihak berwenang.
Selain dugaan perselingkuhan, dalam unggahan yang beredar juga disebutkan bahwa istri sah dari ASN tersebut sempat melabrak suaminya saat diduga sedang bersama seorang perempuan lain. Dalam unggahan itu, sang istri juga mengaku anak mereka diduga terlantar dan SPP sekolah anak tersebut disebut belum dibayarkan selama empat bulan. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa tudingan yang beredar di media sosial dan saat ini menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kota Tomohon, Djon Sonny Liuw, S.Pi, menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penanganan dan pendalaman terhadap informasi yang beredar.
“Sedang diurus, tapi kita juga akan memanggil pihak yang melakukan blow up di Facebook supaya semakin lengkap. Artinya, kalau nanti dikenakan hukuman disiplin, bukan karena ada yang blow up di Facebook, melainkan karena bukti dan fakta yang diperoleh, termasuk dari informasi yang diunggah di media sosial tersebut,” ujar Liuw.
Ia menegaskan bahwa proses yang dilakukan tetap mengedepankan aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pembinaan ASN. Karena itu, setiap informasi yang beredar akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diambil keputusan.
Menurut Liuw, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin, maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“ASN tersebut tentu akan menerima sanksi akibat dari perbuatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan,” tegasnya.
Dalam regulasi kepegawaian, dugaan perselingkuhan maupun hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Meski demikian, hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi terkait status maupun bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Pemerintah Kota Tomohon melalui BKPSDM menegaskan akan menangani persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas seorang aparatur negara. Masyarakat pun diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang terkait seluruh dugaan yang beredar di media sosial.


Tinggalkan Balasan