TOMOHON – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Tomohon.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 645 liter solar yang diduga ditimbun dan kemudian akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel URC Polres Tomohon saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (29/8/2026), sekitar pukul 08.30 WITA.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penimbunan solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU dan selanjutnya ditampung di wilayah Kelurahan Tinoor Satu, Lingkungan III, Kecamatan Tomohon Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel URC Polres Tomohon langsung melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang menjadi target berdasarkan informasi masyarakat.
Petugas selanjutnya menuju lokasi tempat penampungan dan menemukan BBM jenis solar yang diduga telah ditimbun di sebuah garasi kendaraan milik seorang pria berinisial JK (54).
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 26 galon berisi solar dengan total kurang lebih 645 liter.
Selain BBM, petugas turut mengamankan satu unit kendaraan R6 jenis Dump Truck Mitsubishi Colt warna kuning nomor polisi DB 8911 AZ, satu buah STNK kendaraan serta satu buah selang dengan panjang kurang lebih empat meter.
Terduga pelaku diketahui bernama James Karundeng (54), berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kelurahan Tinoor Dua, Lingkungan IV, Kecamatan Tomohon Utara.
Barang Bukti Diamankan
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut yakni:
- Satu unit kendaraan R6 jenis Dump Truck Mitsubishi Colt warna kuning, nomor polisi DB 8911 AZ;
- Satu buah STNK kendaraan Dump Truck;
- Satu buah selang dengan panjang kurang lebih empat meter;
- 26 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 645 liter.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU, kemudian memindahkannya ke dalam galon untuk selanjutnya diduga dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Polres Tomohon menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat serta berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tomohon untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Tomohon juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

Tinggalkan Balasan