TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tomohon terus memperkuat upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) SISGITA antara Pemerintah Kota Tomohon dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan tersebut di hadiri walikota caroll Senduk yang berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balaikota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Walikota Tomohon caroll Senduk mengatakan “Kerja sama ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Tomohon dalam memperkuat tata kelola serta optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui kolaborasi antarpemerintah daerah.

Sektor PBB-P2 dan BPHTB menjadi salah satu fokus dalam upaya meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui kerja sama dan pertukaran pengalaman, pemerintah daerah diharapkan dapat mengembangkan strategi pengelolaan pajak yang semakin efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Penandatanganan MoU dan PKS SISGITA juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Tomohon dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mendukung peningkatan kapasitas pengelolaan pendapatan daerah.

Walikota juga mendambakan ,Dengan adanya kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Tomohon diharapkan dapat mengoptimalkan potensi penerimaan PBB-P2 dan BPHTB sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Turut hadir plt kepala badan BPKPD Danie liuw,kadis Kominfo novi politon,dan Kabag pemerintahan Setda kota Tomohon,Nyoman Yosi Andhika Nirmala, SH, MH dan Kabid pajak riedel liuw