Sementara itu, rekapitulasi layanan UPTD PPA Provinsi Sulut hingga 17 Oktober 2026 mencatat 149 laporan pengaduan dan satu pengaduan langsung, dengan total 190 korban, terdiri dari 59 perempuan dan 131 anak.
“Angka tersebut tentu tidak boleh hanya kita lihat sebagai statistik semata. Di balik setiap angka terdapat manusia, terdapat keluarga, terdapat masa depan, dan terdapat sebuah harapan,” tegas Yulius.
Selain kekerasan, ia menyebut sejumlah persoalan lain yang masih perlu ditangani, antara lain perdagangan orang, perkawinan anak, serta keterbatasan akses perempuan pada sektor ekonomi, pendidikan, dan pengambilan keputusan.
Tujuh Catatan untuk Ranperda
Pemerintah provinsi pada prinsipnya menyambut baik Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun, Gubernur menyampaikan tujuh catatan penting agar regulasi yang lahir memiliki kualitas hukum dan efektivitas pelaksanaan yang baik.
Seluruh ketentuan Ranperda perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan