Batas kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu ditegaskan, khususnya dalam koordinasi, penanganan awal, dan layanan rujukan lanjutan.
Tugas perangkat daerah, kelembagaan PUG, UPTD PPA, dan lembaga layanan perlu diselaraskan agar tidak terjadi duplikasi fungsi.
Perlindungan data dan kerahasiaan identitas perempuan serta anak korban harus menjadi perhatian serius.
Standar layanan, kompetensi sumber daya manusia, sistem rujukan, pemantauan, dan evaluasi perlu diperkuat.
Ketentuan pendanaan harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, konsistensi istilah, dan kejelasan rumusan pasal perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Catatan-catatan tersebut bukan untuk mengurangi makna atau semangat Ranperda ini. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan agar Perda yang kita lahirkan benar-benar memiliki kualitas hukum,” ujarnya.
Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah ditetapkan sebagai prakarsa DPRD Sulut pada Juli 2026 dan telah melalui tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 1 September 2026.(ite,)

Tinggalkan Balasan