MANADO — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPRD Sulawesi Utara terus mempercepat pembahasan pasal per pasal. Pada rapat lanjutan di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (3/11/2026), pembahasan telah mencapai Pasal 76 dari total 100 pasal.

Ketua Pansus P3A, Pricylia Elviera Rondo, yang didampingi anggota Pansus Hillary Julia Tuwo, menyatakan pembahasan akan ditarik hingga selesai pada pekan depan. Ia menargetkan seluruh pasal rampung dibahas pada Senin mendatang agar proses legislasi dapat berjalan sesuai jadwal.

Pansus menegaskan bahwa Ranperda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi perempuan dan anak melalui penguatan pemberdayaan, pencegahan diskriminasi, serta penanganan kasus kekerasan.

Ranperda P3A merupakan prakarsa DPRD Sulut yang terdiri dari 9 bab dan 100 pasal. Regulasi ini telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, disetujui sebagai hak inisiatif pada Juli 2026, dan menyelesaikan harmonisasi bersama Kementerian Hukum pada 1 September 2026.

Dalam proses penyempurnaan, Pemerintah Provinsi Sulut memberikan tujuh catatan penting, antara lain harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, kejelasan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota, penguatan kelembagaan, perlindungan data korban, standar layanan, sistem rujukan, serta pengaturan pendanaan.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyatakan mendukung pembahasan Ranperda ini sebagai langkah memperkuat landasan hukum bagi kebijakan dan pelayanan yang lebih terpadu, terarah, serta berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya integrasi perspektif gender dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan.

Dengan pembahasan yang telah mencapai Pasal 76, Pansus memasuki fase krusial menjelang penyelesaian. Kecepatan ini diharapkan tidak mengorbankan kualitas substansi, melainkan memastikan Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat langsung diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

Jika target tercapai, DPRD Sulut diharapkan segera menghasilkan regulasi yang menjadi instrumen efektif untuk memenuhi hak perempuan dan anak, memperkuat layanan perlindungan, serta mendorong kesetaraan dan keadilan gender di Sulawesi Utara.(*)