MANADO — Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPRD Sulawesi Utara terus mematangkan langkah strategis untuk menghadirkan payung hukum yang responsif, terukur, dan berkeadilan bagi perempuan serta anak. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Lantai 3 Gedung Serbaguna DPRD Sulut, penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan optimalisasi peran pemerintah daerah menjadi agenda utama.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PPA DPRD Sulut, Pricillia Rondo, turut dihadiri anggota legislatif Vionita Kuera dan Hilary Tuwo. Forum ini menjadi ruang penting untuk memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas tidak hanya berisi norma perlindungan, tetapi juga memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas di lapangan.
Kewenangan Antar-SKPD Harus Tegas
Anggota DPRD Sulut Jein Laluyan menyampaikan pandangan kritis mengenai teknis operasional perlindungan perempuan dan anak. Ia menekankan perlunya nomenklatur dan pembagian peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dirinci secara spesifik dalam draf regulasi.
“Kami meminta agar dalam rancangan peraturan ini dicantumkan secara lebih rinci dan spesifik mengenai dinas terkait yang bertanggung jawab. Hal ini penting agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Jein Laluyan.
Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan menjadi fondasi utama agar penanganan kasus kekerasan dan TPPO tidak terhambat oleh koordinasi yang lemah atau tanggung jawab yang tumpang tindih antarperangkat daerah.
Jein juga menyoroti mekanisme pengawasan dan integrasi kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA. Ia menegaskan bahwa dinas pengampu wajib melakukan pengawasan berkala dan evaluasi langsung terhadap kondisi UPTD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Integrasi dan koordinasi yang solid antar-UPTD adalah kunci respons cepat kita terhadap kasus kekerasan dan TPPO yang masih mengancam,” ujar Jein.
Ia menilai alur pelaporan yang terpadu serta koordinasi antar-UPTD akan menentukan kecepatan dan ketepatan respons terhadap kasus kekerasan, termasuk ancaman perdagangan orang yang masih menjadi persoalan serius bagi perempuan dan anak di Sulawesi Utara.
Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya Pansus PPA DPRD Sulut menyusun Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Raperda tersebut memuat 9 bab dan 100 pasal; hingga awal November 2026, pembahasan telah mencapai Bab V, Pasal 87, dengan target fasilitasi pada 30 November 2026.
Langkah Pansus PPA DPRD Sulut diharapkan melahirkan peraturan daerah yang imperatif, terintegrasi, dan mampu menjadi benteng perlindungan yang kokoh bagi seluruh perempuan dan anak di Sulawesi Utara.(ite)

Tinggalkan Balasan