MINAHASA UTARA — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus menggenjot pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas. Langkah itu diperkuat melalui Sosialisasi tentang Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik, dan Gratifikasi yang digelar di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman sekaligus memperkokoh komitmen aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindari potensi penyimpangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan. Fokus utamanya adalah memastikan setiap keputusan dan program pemerintahan berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly Wowiling, M.Si., menyebut sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut komitmen pemerintah daerah, khususnya arahan Bupati Minut Joune J.E. Ganda, serta sejalan dengan kebijakan nasional dalam memperkuat integritas birokrasi. Ia menekankan bahwa seluruh ASN, terutama pejabat pada posisi strategis pengambilan keputusan, wajib menunjukkan profesionalisme dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, ada dua hal yang menjadi sasaran utama. Pertama, membangun wawasan dan pemahaman ASN mengenai benturan kepentingan, kode etik, serta gratifikasi. Kedua, yang tidak kalah penting adalah membangun komitmen yang kuat agar pemahaman tersebut benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” jelas Wowiling.

Menurutnya, benturan kepentingan tidak boleh dipandang remeh. Bila tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan penyelenggaraan pemerintahan dan berpotensi melahirkan praktik korupsi maupun gratifikasi.

Wowiling mengingatkan bahwa lingkungan kerja pemerintahan penuh tantangan dan godaan yang dapat memengaruhi objektivitas ASN. Salah satunya, tekanan dari lingkungan keluarga atau kerabat yang kadang berkaitan dengan kebutuhan pribadi. Dalam situasi seperti itu, ASN dituntut berkebijaksanaan, tegas, dan menggunakan mekanisme konsultasi yang benar.

“Yang harus menjadi dasar bagi kita adalah kebutuhan, bukan keinginan. Kebutuhan itu ada ukurannya dan standarnya, sementara keinginan manusia bisa tidak terbatas. Kalau kita tidak mampu mengendalikan keinginan, di situlah berbagai godaan bisa muncul. Karena itu, setiap ASN harus mampu mengendalikan diri dan tetap berpegang pada aturan,” tegasnya.

Ia berharap seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala perangkat daerah, hingga ASN, mampu mempertahankan capaian positif yang telah diraih. Bagi Wowiling, keberhasilan sosialisasi tidak cukup diukur dari terlaksananya acara, melainkan dari perubahan perilaku dan penerapan nilai integritas di lapangan.

Pemerintah daerah juga memiliki instrumen pengawasan dan pengawalan untuk memastikan pelaksanaan tugas tetap sesuai ketentuan. Upaya itu diharapkan semakin kuat melalui koordinasi serta pendampingan bersama lembaga dan jejaring penyuluh antikorupsi di Minahasa Utara.

Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara, Dr. Magdalena Wullur, S.E., M.M., M.A.P., CMILT, AIFO, menilai kegiatan edukasi semacam ini penting sebagai pengingat berkelanjutan bagi penyelenggara pemerintahan. Menurutnya, pesan antikorupsi perlu disampaikan berulang agar mampu membangun kesadaran dan mendorong perubahan perilaku di lingkungan kerja.

“Sebenarnya yang paling mendasar adalah bagaimana kita memulai semuanya dari integritas. Pelayanan harus semakin baik, lebih cepat, mengutamakan kepentingan banyak orang, dan setiap pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup pemerintahan harus dilaksanakan secara profesional,” ujar Magdalena.

Ia juga mengingatkan bahwa berbagai persoalan hukum yang pernah terjadi di Minahasa Utara harus menjadi pembelajaran bersama. Kasus yang melibatkan aparatur pemerintah, katanya, tidak hanya berdampak pada individu bersangkutan, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Magdalena menegaskan kehadiran Forum Penyuluh Antikorupsi bukan untuk mencari kesalahan atau menakut-nakuti aparatur. Forum tersebut bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum, melainkan bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab moral mendorong pemerintahan yang bersih.

“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti. Kami bukan KPK dan bukan aparat penegak hukum. Kami adalah bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian yang sama terhadap masa depan bangsa, khususnya bagaimana Indonesia bisa terbebas dari korupsi. Karena itu, kehadiran kami adalah untuk mengingatkan, mengedukasi, dan mengajak semua pihak melakukan perubahan,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap seluruh perangkat daerah semakin konsisten menerapkan kode etik, menghindari benturan kepentingan, dan menolak gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan.

Pada akhirnya, birokrasi yang bersih dan berintegritas diharapkan menjadi budaya kerja nyata, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.(*/jein)