MINUT— Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan melalui Rapat Integrasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Resto Telaga Cempaka, Jalan Soekarno, Selasa (29/9/2026) ini menggagas Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara (ATR/BPN) di bawah pimpinan Kepala Kantor Richart Alva Edison Runtuwene, S.H., M.H.
Bupati Joune Ganda yang diwakili Asisten I Umbase Mayuntu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa, serta seluruh unsur yang tergabung dalam GTRA Kabupaten Minut.
“Tanah bukan hanya bidang ruang yang memiliki nilai ekonomis. Tanah memiliki dimensi sosial, hukum, budaya, ekologis, dan bahkan menjadi bagian penting dari keberlangsungan kehidupan masyarakat,” ujar Mayuntu.
Ia menekankan bahwa persoalan agraria harus dikelola dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, berkelanjutan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Dalam konteks Minahasa Utara yang terus berkembang sebagai daerah pertumbuhan ekonomi, pariwisata, pertanian, perkebunan, pemukiman, dan investasi, persoalan agraria menjadi semakin strategis.
Reforma agraria, menurut Mayuntu, tidak hanya berbicara mengenai tanah yang telah memiliki kepastian hukum, tetapi juga bagaimana kepastian tersebut dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, integrasi antara penataan aset dan penataan akses menjadi hal penting.
“Penataan aset memberikan kepastian mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Sementara itu, penataan akses harus memastikan masyarakat yang memperoleh kepastian atas tanah juga memiliki kesempatan meningkatkan produktivitas melalui akses terhadap pembiayaan, pemberdayaan ekonomi, teknologi, infrastruktur, pasar, pelatihan, dan berbagai program pemerintah,” jelasnya.
Melalui rapat integrasi tersebut, seluruh anggota GTRA diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta membangun satu basis data, satu pemahaman, dan satu arah kebijakan dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria di Kabupaten Minahasa Utara.
Mayuntu menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak boleh ditangani secara sektoral, sebab pada dasarnya persoalan agraria bersifat lintas sektor dan lintas kewenangan. Setiap persoalan harus dicarikan solusi berdasarkan data, ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi faktual di lapangan, serta prinsip keadilan.
“Pendekatan dialog, mediasi, dan penyelesaian secara konstruktif juga perlu diutamakan sehingga potensi konflik dapat dicegah sedini mungkin,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga terus mendorong tertib administrasi pertanahan dan memberikan dukungan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta berbagai program pertanahan lainnya.
Program-program tersebut diharapkan benar-benar dapat menjangkau masyarakat, terutama mereka yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam memperoleh kepastian hak atas tanah.
Pada kesempatan itu, Mayuntu mengajak seluruh Tim GTRA Kabupaten Minahasa Utara bekerja dengan semangat kolaborasi, integritas, dan tanggung jawab. “Hasil rapat ini tidak boleh berhenti pada kesepakatan di atas kertas, tetapi harus diterjemahkan menjadi program kerja yang jelas dan terukur, memiliki target, pembagian tugas, serta tindak lanjut yang konkret,” tegasnya.
Rapat yang turut dihadiri Asisten II Pemkab Minahasa Utara Robby Parengkuan, S.H., serta para pejabat dan unsur terkait ini ditutup dengan pernyataan resmi pembukaan Rapat Integrasi GTRA Tahun 2026.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui sinergi antara Pemkab Minut, Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan, desa, dan seluruh pemangku kepentingan, reforma agraria diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan di Kabupaten Minahasa Utara.(*)

Tinggalkan Balasan