MANADO — Persoalan tata kelola pertambangan rakyat di Sulawesi Utara memasuki babak baru. Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) membawa langsung persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke pemerintah pusat melalui pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Pertemuan tersebut tidak hanya membahas percepatan administrasi, tetapi juga mencari solusi atas hambatan regulasi yang dinilai membuat proses penetapan dokumen pengelolaan WPR di Sulut belum berjalan optimal.
Dalam strategi yang disiapkan Pemerintah Provinsi Sulut, Gubernur YSK mengusulkan diskresi kepada Menteri ESDM. Diskresi itu diharapkan dapat menjadi jalan keluar atas persoalan persyaratan administratif yang muncul setelah diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian terdapat dalam Pasal 74 Permen ESDM tersebut. Regulasi itu mensyaratkan sejumlah dokumen dalam proses penetapan dokumen pengelolaan WPR, antara lain Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), rekomendasi tata air dan tata ruang, serta persetujuan lingkungan.
Pemprov Sulut menilai sebagian pekerjaan teknis telah dilakukan sebelum ketentuan baru tersebut berlaku. Karena itu, pemerintah daerah mengusulkan pendekatan non-retroaktif, yakni mempertimbangkan proses teknis yang telah diselesaikan sebelumnya agar perubahan regulasi tidak menghambat kepastian penyelesaian dokumen WPR.
Usulan diskresi tersebut diarahkan untuk memberikan ruang khusus dalam penetapan Dokumen Pengelolaan WPR Sulut. Pemprov Sulut mendorong agar proses yang telah berjalan dapat tetap dipertimbangkan, termasuk dengan tidak menerapkan ketentuan Pasal 74 huruf b dan c Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 terhadap proses teknis yang telah diselesaikan sebelumnya.
Menyangkut Ekonomi Masyarakat
Bagi Pemprov Sulut, persoalan WPR dan IPR bukan semata-mata urusan dokumen perizinan. Di balik proses tersebut terdapat aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini telah berlangsung dan membutuhkan kepastian hukum.
Sejumlah blok WPR yang diusulkan disebut telah memiliki aktivitas pertambangan masyarakat. Namun, belum optimalnya penetapan WPR membuat kegiatan tersebut belum mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi itu mendorong pemerintah daerah mencari keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan masyarakat, keselamatan kerja, dan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan serta lingkungan hidup.
Percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR diharapkan dapat mengubah aktivitas pertambangan masyarakat menjadi kegiatan yang memiliki tata kelola lebih jelas. Dengan legalitas tersebut, pemerintah memiliki ruang yang lebih kuat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai standar keselamatan dan lingkungan.
Kementerian ESDM sebelumnya telah menetapkan sejumlah WPR di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Utara. Data kementerian mencatat adanya WPR di Sulut, sementara pemerintah provinsi juga terus mendorong pengusulan dan legalisasi blok-blok WPR tambahan.
Siapkan Skema Percontohan
Selain meminta solusi untuk hambatan administratif, Pemprov Sulut menyiapkan skema percontohan bagi wilayah WPR yang berada di kawasan hutan. Pada saat yang sama, percepatan juga didorong untuk blok-blok WPR yang berada di luar kawasan hutan.
Pendekatan bertahap itu disiapkan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah serta kompleksitas regulasi yang berbeda antara kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
Langkah tersebut memperlihatkan upaya Pemprov Sulut untuk memastikan agenda pertambangan rakyat tidak berhenti pada penetapan wilayah, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang legal, aman, berwawasan lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Gubernur YSK menempatkan persoalan WPR dan IPR sebagai bagian dari agenda besar penataan sumber daya alam di Sulawesi Utara. Pertemuan dengan Menteri ESDM menjadi upaya membawa hambatan di tingkat daerah ke meja pemerintah pusat, sekaligus mencari penyelesaian yang tetap memiliki pijakan hukum.
Jika usulan tersebut memperoleh jalan keluar, penetapan WPR akan menjadi pintu masuk bagi proses penerbitan IPR dan pembinaan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.
Target akhirnya bukan sekadar mempercepat penyelesaian dokumen, melainkan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada sektor pertambangan. Di sisi lain, pemerintah dapat memperkuat pengawasan agar kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan keselamatan, lingkungan, dan tata kelola pertambangan.
Dengan demikian, langkah Gubernur YSK membawa persoalan WPR dan IPR langsung kepada Menteri ESDM menunjukkan bahwa Pemprov Sulut berupaya menyelesaikan masalah dari sumber regulasinya, sembari menyiapkan skema percepatan di tingkat daerah.
Bagi Sulawesi Utara, penyelesaian WPR dan IPR kini bukan lagi sekadar agenda administratif. Persoalan itu telah menjadi bagian dari pekerjaan besar pemerintah untuk menata aktivitas ekonomi rakyat agar memiliki legalitas, perlindungan, serta tata kelola yang lebih terukur.(ite)

Tinggalkan Balasan