MINAHASA UTARA — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Sosialisasi Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik, dan Gratifikasi di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini melibatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, dan para camat sebagai upaya membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas korupsi.

Mewakili Bupati Minut Dr. Joune Ganda, Sekretaris Daerah Novly Wowiling membuka kegiatan sekaligus menegaskan bahwa persoalan benturan kepentingan, kode etik, dan gratifikasi merupakan isu mendasar yang harus dipahami secara serius oleh seluruh pejabat dan aparatur pemerintahan.

Novly mengakui bahwa pemberantasan gratifikasi bukan pekerjaan mudah dan membutuhkan komitmen serta kesadaran kolektif seluruh jajaran pemerintahan. Ia menilai penindakan hukum terhadap korupsi telah berpengaruh terhadap menurunnya praktik gratifikasi, namun menekankan bahwa perubahan sejati harus lahir dari kesadaran pribadi, bukan semata-mata karena takut sanksi atau terbatasnya ruang gerak.

“Yang perlu kita pertanyakan bersama, apakah perubahan yang terjadi sekarang ini benar-benar karena kesadaran kita sudah semakin kuat untuk meninggalkan praktik gratifikasi dan korupsi, atau karena ruang gerak kita semakin terbatas? Sebab, perubahan yang sesungguhnya harus lahir dari komitmen dan kesadaran pribadi,” ujar Novly.

Ia juga mengangkat teori keagenan (agency theory) untuk menggambarkan hubungan antara pemberi mandat dan penerima amanah dalam organisasi. Dalam konteks pemerintahan, kepala daerah memberikan mandat, sementara pejabat dan perangkat daerah menerima kepercayaan untuk menjalankan kebijakan serta program pemerintah.

Novly mengajak para pejabat untuk jujur mengenali potensi kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan, proses pengadaan, dan pelayanan publik harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Kita harus mengakui bahwa dalam pelaksanaan tugas, potensi kepentingan pribadi itu bisa saja muncul. Kita juga tidak boleh munafik terhadap kenyataan tersebut,” tegasnya.

Sekda juga meminta seluruh aparatur menjalankan tugas sesuai standar kinerja personal maupun organisasi. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap standar tersebut dapat membuka celah bagi gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana korupsi.

Novly menekankan bahwa perubahan budaya birokrasi tidak dapat dicapai hanya melalui aturan atau kegiatan seremonial. Ia meminta BKPSDM melanjutkan penguatan dan penyadaran kepada seluruh jajaran agar nilai integritas benar-benar diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.

“Jangan hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi. Penguatan dan penyadaran harus terus didorong sampai kepada seluruh jajaran,” imbuhnya.

Sosialisasi ini juga sejalan dengan Peraturan Bupati Minut Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, serta edaran larangan gratifikasi yang dikeluarkan Bupati Joune Ganda bagi ASN di Minut.

“Integritas Dimulai dari Kita”
Sebagai pemateri kedua, Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara, Dr. Magdalena Wullur, S.E., M.M., M.A.P., CMILT, AIFO, membawakan materi bertema “Integritas Dimulai dari Kita”. Materi tersebut diharapkan memperkuat pemahaman peserta mengenai cara mengenali, mencegah, dan mengendalikan gratifikasi serta benturan kepentingan.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Minut berharap terbentuk budaya kerja yang beretika, transparan, dan akuntabel. Integritas, sebagaimana ditekankan dalam forum tersebut, harus tercermin bukan hanya dalam aturan, tetapi juga dalam setiap sikap, keputusan, dan tindakan aparatur saat melayani masyarakat.(jein)