LIPUTAN15.COM-Rokok Ilegal masuk Sulut. Terungkap ketika Polres Minut menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut, Senin (28/06/2021) malam.

Polres Minut berhasil menggagalkan peredaran rokok merek Gudang Baru yang diduga kuat berpita cukai palsu.

Berawal ketika personel gabungan saat itu petugas mencurigai sebuah mobil bak terbuka yang kelebihan muatan, lalu dilakukan pemeriksaan.

Petugas mendapati 47 kardus besar yang masing-masing berisi 3 bal. Dengan rincian lebih lanjut, tiap bal berisikan 200 bungkus rokok merek Gudang Baru berpita cukai palsu, dan tiap bungkus berisi 16 batang rokok. Sehingga jumlah keseluruhan rokok yang diamankan sebanyak 451.200 batang.

Pengungkapan kasus tersebut kemudian dibeber melalui konferensi pers di Mapolres Minut pada Sabtu (03/07) pagi, bersama pihak Bea Cukai Manado dan Bitung.