Sangihe, Liputan15.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar acara Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe , bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kamis(08/12/22)
Dalam materinya Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Jack S. Seba, S. AP Memaparkan dua (2) Opsi atau green desain daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Opsi yang pertama (1) adalah Dapil 1 meliputi wilayah pemilihan Kecamatan Tahuna, Tahuna Barat, Tahuna Timur, Kendahe. Dapil 2 meliputi wilayah pemilihan Kecamatan Tabukan Utara, Tabukan Tengah, Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tenggara, Tabukan Tengah, Nusa Tabukan dan Kecamatan Marore dan Dapil 3 wilayah meliputi Kecamatan Manganitu, Tamako, Tatoareng, Manganitu Selatan sedangkan untuk Opsi Kedua (02) Dapil pertama 1 meliputi wilayah pemilahan Kecamatan Tahuna, Tahuna Barat, Tahuna Timur dan Kecamatan Manganitu, sedangkan Dapil Kedua 2 meliputi wilayah pemilihan Kecamatan Kendahe, Tabukan Utara, Tabukan Tengah, Nusa Tabukan dan Kecamatan Marore dan Dapil ketiga 3 Kecamatan Tamako, Tatoareng, Manganitu Selatan, Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara” Jelasnya
Lanjutnya dua opsi ini sudah di presentasikan di KPU RI oleh KPU Provinsi Sulut dan dikembalikan kepada KPUD Sangihe untuk di lakukan Uji Publik.
“hasil dari argumentasi yang ada di forum ini akan kami bawa dan akan disampaikan ke KPU RI sekaligus konsultasikan, sebelum dilakukan finalisasi tanggal 18 Desember nanti” Jelasnya
Dirinya menambahkan kewenangan KPUD Sangihe hanya sampai sebatas pengusulan, yang akan melakukan atau pengambil keputusan opsi mana yang akan dipakai itu ada di tangan KPU RI sesuai aturan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan