LIPUTAN15.COM,TOMOHON-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon Sulawesi Utara yang keluyuran di jam kerja kantor akan diberikan sanksi tegas.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) Albert Tulus, kemarin.

Menurutnya, jam kerja sudah ditentukan, sesuai instruksi Walikota selama bulan Ramadhan ini jam masuk kerja yaitu Senin-Kamis 08.00 -15.30 Wita dan Jumat 08.00-01.30 Wita.

“Saya janji bila ada ASN dilingkup Pemkot yang melanggar akan kami tertibkan, karena ini tugas kami untuk memberikan kedisiplinan bagi ASN,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksinya tertuang di dalam pasal 4 huruf f masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

“Kami imbauan untuk ASN dan Nakon untuk tidak berkeliaran di jam kerja. Karena tim penilai kinerja bersama Pol-PP melaksanakan sidak di tempat-tempat umum, pertokoan, pasar, rumah makan. Apabila kedapatan akan langsung ditindak sesuai peraturan tersebut,” tutupnya.