LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Penjabat Sementara Walikota Tomohon Ir. Fereydy Kaligis, MAP menghadiri dan membuka Kegiatan Forum Konsultasi Publik, Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan, di Lt. 3 Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon, Senin,(11/11/2024). Narasumber: Staf Khusus Walikota Bidang Pelayanan Publik Bpk. Robby Golioth, ST.
PJs Walikota Tomohon mengatakan standar Pelayanan Publik berkaitan dengan Pemberian izin, biasanya dalam Pemberian izin memiliki SOP. Dalam SOP ini memiliki informasi alur membuat izin. Sebuah unit pelayanan termasuk didalamnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kota Tomohon telah menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan, standar ini merupakan tolok ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksanan dan pengguna layanan.
Sehingga masyarakat Kota Tomohon dapat menikmati Pelayanan Publik dengan tingkat kepuasan Penggunaan Layanan, itulah yang kemudian dijadikan bahan masukan untuk terus membenahi penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih apik. Pemerintah Kota Tomohon terus mengupayakan agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus Perizinan, tanpa ada penghambat dan tidak ada lagi pengeluhan soal pengurusan perizinan di Kota Tomohon. Dalam UU tahun 2009, dimaknai sebagai kegiatan dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan atas Barang, Jasa, dan Pelayanan Administratif yang disediakan penyelenggara Pelayanan Publik.
Negara berkewajiban dan bertanggungjawab atas pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakatnya demi memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945.
Melalui Kegiatan Forum Konsultasi Publik pada saat ini sabagai masyarakat pengguna layanan bisa mengetahui hak dan kewajiban atas pelayanan yang diberikan dan diterima. Memberikan masukan, saran dan usulan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kota Tomohon terhadap Layanan perizinan yang selama ini di terima.
Demi untuk perbaikan pelayanan seiirng dengan perkembangan kebutuhan Pengguna Layanan dan Kemajuan Pengetahuan, informasi dan Komunikasi. Dengan begitu, kualitas penyelenggaran Pelayanan Publik dapat berjalan dinamis dan terus menunjukan kualitasnya.
Sekali lagi Pemerintah Kota Tomohon memberi tahukan kepada masyarakat Kota Tomohon jika ada yang memperhambat Administrasi Pelayanan Publik kiranya segera diberitahukan Kepada Kami.
Turut Hadir, Staf Khusus Walikota Bidang Penanganan Konflik Sosial Bpk. Nikson Mantow., Staf Khusus Walikota Bidang Pertanian Bpk. Frans Wenur., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ibu. Anneke G. Maindoka, S.Sos, M.Si bersama Jajaran Dinas., Ketua FKUB Kota Tomohon Pdt. Simon Surentu, S.Th., Para Peserta Forum Konsultasi Publik.
Tinggalkan Balasan