LIPUTAN15–Untuk mempercepat pembangunan di wilayah perbatasan Kepulauan Sangihe, Pemkab Sangihe mengusulkan Bagian Perbatasan menjadi Badan Pengelolaan Perbatasan (BPP). Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Perbatasan Barto Lino.
Dia mengatakan, ini sesuai perintah undang undang dan harus atau wajib Bagian Perbatasan harus menjadi Badan Pengelolaan Perbatasan.
“Perbatasan Negara harus atau wajib dikelola dengan baik dan ini merupakan perintah undang undang dan otomatis jika sudah menjadi Badan Perbatasan ada 27 Kementerian / Lembaga yang akan memperhatikan Badan Perbatasan, sehingga pelayanan di perbatasan setara dengan daerah-daerah di perkotaan,” ungkap Lino
Dijelaskannya, mengenai persyaratan ini harus disetujui oleh DPRD, dan untuk Ranperda tinggal akan dikonsultasikan ke provinsi. “kami sudah mempersiapkan berkas Ranperdanya tinggal dikonsultasikan ke provinsi dan akan di serakan ke DPRD, karena sesuai ketentuan harus di setujui oleh DPRD, dan berharap 1 Januari 2019 Bagian Perbatasan sudah menjadi Badan Pengelolaan Perbatasan,” tutupnya. (Arno)
Tinggalkan Balasan