LIPUTAN15–Untuk mempercepat pembangunan di wilayah perbatasan Kepulauan Sangihe, Pemkab Sangihe mengusulkan Bagian Perbatasan menjadi Badan Pengelolaan Perbatasan (BPP). Hal ini dibenarkan  Kepala Bagian Perbatasan Barto Lino.

Dia mengatakan, ini sesuai perintah undang undang dan harus atau wajib Bagian Perbatasan harus menjadi Badan Pengelolaan Perbatasan.

“Perbatasan Negara harus atau wajib  dikelola dengan baik dan ini merupakan perintah undang undang dan  otomatis jika sudah menjadi Badan Perbatasan ada 27 Kementerian / Lembaga yang akan memperhatikan  Badan Perbatasan, sehingga pelayanan di perbatasan setara dengan daerah-daerah di  perkotaan,” ungkap Lino

Dijelaskannya, mengenai persyaratan ini harus disetujui oleh DPRD,  dan untuk Ranperda tinggal akan dikonsultasikan ke provinsi.  “kami sudah mempersiapkan berkas Ranperdanya tinggal dikonsultasikan ke provinsi dan akan di serakan ke DPRD,  karena sesuai ketentuan harus di setujui oleh DPRD,  dan berharap 1 Januari 2019 Bagian Perbatasan sudah menjadi Badan Pengelolaan Perbatasan,” tutupnya. (Arno)