LIPUTAN15–Polisi berhasil mengamankan pesta seks,  di sebuah homestay di Condongcatur, Depok, Sleman pada Selasa (11/12) malam. Polda DIY dua orang  sebagai tersangka. Keduanya akan dijerat dengan pidana pencabulan dan perdagangan orang.

Diresktimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, AS dan HK berperan sebagai penyelenggara dalam pesta seks.
Saat penggerebekan, ada 12 orang yang diamankan, 2 melakukan hubungan badan, dan ada 10 yang menonton.
“AS dan HK ini merupakan penyenggara dan melakukan pungutan,” terang Hadi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang membiarkan atau memudahkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain. Selain itu juga akan dijerat dengan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 mengenai Perdagangan Orang.

“Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Menurutnya, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah gelar perkara berdasar hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Dari penggerebekan ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang, alat kontrasepsi, handphone serta pakaian dalam.

Dari penelusuran di lapangan, homestay itu berada di RT 5/12, Jalan Nusa Indah, Padukuhan Karangasem, Kelurahan Condongcatur. Ketua RT 5, Ngadimin, 65 mengatakan, pihaknya tak mengetahui homestay itu digunakan untuk pesta seks.

“Saya tidak tahu, baru dengar ini juga. Itu rumah juga tidak tahu kalau dipakai homestay, tidak pernah lapor pemiliknya,” ucapnya. (end)